Pembelian Lahan Medan Club Telah Penuhi Aturan, Penolakan Dianggap Tak Mendasar

- 25 Desember 2022, 20:22 WIB
/

Pembelian lahan tersebut, kata Zulkifli, dikarenakan Kantor Gubernur Sumut saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat intens berhubungan dengan gubernur, dalam satu kesatuan bangunan.

"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik. Ini kan secara urgensinya sudah memenuhi ," kata Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Hal lain yang menguatkan sambung Zulkifli, yakni berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035.

Bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau sebagai zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

Baca Juga: KSI 'Goes To School' Berbagi Cinta Untuk Tebar Senyum Ratusan Siswa SD

"Intinya, semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dengan pendampingan hukum dan dibuktikan dengan keluarnya surat perintah dengan nomor: Print -32/L.2/Gph.1/09/2022," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi juga menegaskan urgensi dari pembelian Lahan Medan Club.

Edy menilai lahan yang terletak persis di belakang Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan itu bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.

"Saya tegaskan, tidak ada sedikit pun tendensius tertentu (membeli Medan Club). Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar," ujarnya, di hadapan awak media, Sabtu, 24 Desember 2022 pagi.

Baca Juga: Warga di Mendahara Ilir Jambi Keluhkan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah