Kebun yang Luas 3 hektar ini ternyata bukan milik pelaku dia cuman diberi kepercayaan oleh sipemilik kebun untuk menanam kopi tapi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menanam ganja.
Selain daun segar terdapat juga ganja kering siap edar yang beratnya 36Kg senilai lebih kurang Rp1 milyaran kalau diuangkan.
Baca Juga: Ada Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Pelajar dan Pengajar, Cek Faktanya
Baca Juga: Nagita Slavina Kurangi Aktivitas agar Promil Februari Maret Berhasil
Pelaku akan menjual barang haram tersebut ke Pagar Alam, Sumatera Selatan. lebih lanjut Lutfi mengatakan, kedua tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan Pasal 114 dan 111 UU No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, ucap Kapolres Bungo Lutfi. *** (Rg)