EDITORNEWS - Kasus tiga tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal mining yang berasal dari Kabupaten Bungo saat ini sudah masuk tahap I.
Sebagaimana diketahui, ketiga pelaku ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Merangin di Dusun Petekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Merangin, dan kasusnya sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri Merangin.
Ketiga tersangka ilegal maining tersebut yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Baca Juga: Bahas Persoalan PETI, Pemda Adakan FGD dengan Tokoh Masyarakat dan Aktifis Lingkungan
Baca Juga: Polsek Pamenang Sambangi dan Tertibkan Aktivitas PETI
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P., mengatakan, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I dan berkas perkara ketiganya sudah diserahkan ke Kejari Merangin.
"Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin," tegas Kapolres, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Gelar Operasi PETI, Jajaran Polres Kuansing Bakar Alat Dompeng
Baca Juga: Polsek Kuantan Singingi Terus Menerus Bantai Sindikat PETI
Kapolres menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.