Ditemukan Lahan Ganja 3 Hektar, 36 Kg Siap Jual dan Tiga Pucuk Senjata Api di Dusun Rantau Tipu

- 20 Januari 2021, 16:32 WIB
Polres Bungo berhasil amankan pelaku penanaman ganja seluas 3 hektar
Polres Bungo berhasil amankan pelaku penanaman ganja seluas 3 hektar /

EDITORNEWS - Tim Satres Narkoba Polres Bungo berkerja sama dengan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang melakukan penangkapan pelaku penanaman ganja, Selasa, 19 Januari 2021.

Dua orang tersangka bersama barang bukti 865 batang ganja dan 3 pucuk senjata api rakitan turut diamankan, kepada awak media Rabu, 20 Januari 2021, kata Mokhamad Lutfi.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Disambut Riuh Tepuk Tangan Para Peserta Anggota DPR RI saat Fit and Proper Test

Baca Juga: Tak Ingin Ada Motif Politis dalam Mutasi ASN, Mendagri Terbitkan SE

Kedua pelaku yang diamankan adalah Sudirman (56) tahun bersama cucunya Kefli (24) tahun keduanya merupakan warga pendatang dari Pagar Alam Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, penanaman ganja dilakukan disela sela pohon kopi karena iklim disana yang cocok dengan tumbuhan ganja ucap AkBP Mokhamad Lutfi, S.I.K.

Menurut informasi pelaku Sudirman sudah 3 tahun tinggal dikebun tersebut dan cucunya baru 1 bulan datang dari Palembang ke Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Baca Juga: Dalam 18 Hari Terakhir Indonesia Mendapat Sebanyak 154 Bencana Alam

Baca Juga: Hwang In Yeop Dibanjiri Hadiah dari Penggemar Saat HBD ke-30

Tersangka mendapatkan bibit ganja itu dari kampungnya Pagar Alam, Sumsel, karena sebelum di Kabupaten Bungo juga pernah menanam ganja tersebut.

Kebun yang Luas 3 hektar ini ternyata bukan milik pelaku dia cuman diberi kepercayaan oleh sipemilik kebun untuk menanam kopi tapi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menanam ganja.

Selain daun segar terdapat juga ganja kering siap edar yang beratnya 36Kg senilai lebih kurang Rp1 milyaran kalau diuangkan.

Baca Juga: Ada Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Pelajar dan Pengajar, Cek Faktanya

Baca Juga: Nagita Slavina Kurangi Aktivitas agar Promil Februari Maret Berhasil

Pelaku akan menjual barang haram tersebut ke Pagar Alam, Sumatera Selatan. lebih lanjut  Lutfi mengatakan, kedua tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan Pasal 114 dan 111 UU No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, ucap Kapolres Bungo Lutfi. *** (Rg)

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x