EDITORNEWS - Nasib sial di alami oleh YD, RAS dan JR di bekuk oleh polisi pada jum'at 8 Januari 2021, lalu ketika mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Kota Jambi
Para tersangka berhasil di ringkus setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Simpang Jambi, Muaro Bungo tepatnya di depan salah satu bengkel milik warga setempat.
" Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian tepat pukul 17.30 Tim berhasil menangkap pelaku " ujar Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan dalam press realese di Mapolda Jambi, Rabu 13 Januari.
Baca Juga: Bareskrim Polri Catat Sepanjang 2020 Penggunaan Narkoba Jenis Sabu Naik 119 Persen
Baca Juga: Pemuda Bawa Sabu Saat Digeledah dirumahnya, Polisi Dapati Dua Pemuda Lagi Asyik Nyabu di Kamarnya
Benar saja ketika tim melakukan penggeladahan terhadap pelaku di temukan barang bukti 4 paket besar narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas punggung berwarna biru di deretan kursi penumpang. Dari hasil pengakuan ke tiga pelaku barang haram tersebut di dapat dari seorang yang tidak mereka kenal di Bungo.
" Mereka mengaku pada hari kamis, 7 Januari tersangka (YD) mendapat perintah dari seorang yang berada di lapas Jambi (HR) untuk menjeput barang tersebut di Bungo " bebernya
Selanjutnya YD, RAS, ZR berangkat ke Bungo, setiba di lokasi ada orang tidak di kenal mengantarkan barang haram tersebut kepada tersangka dan langsung di masukan kedalam mobil, dan para tersangka langsung pulang ke Jambi Namun saat melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Mapolres Batanghari mereka di ciduk polisi.
Baca Juga: Lama Sembunyi, DPO Kasus Sabu Akhirnya Berhasil Diciduk
Baca Juga: Jangan Dicontoh, Anggota Dewan Ditangkap Saat Pesta Sabu Ngaku Dijebak