Lama Sembunyi, DPO Kasus Sabu Akhirnya Berhasil Diciduk

- 6 Desember 2020, 11:12 WIB
Penagkapan DPO AM (40)
Penagkapan DPO AM (40) /Deni/

EDITORNEWS - AM (40) DPO kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tak berkutik, saat dirinya diamankan Satresnarkoba Polres Merangin di belakang rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Satresnarkoba, bahwa DPO pulang kerumahnya di Desa Tanjung Kecamatan Tabir sejak menghilang dari tanggal 22 November.

Mendapatkan informasi tim lalu bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket.

Baca Juga: Pakar Resolusi Konflik : Benny Wenda Tidak Ada Kontribusi Bagi Masyarakat Papua Barat

Pada hari Sabtu, 05 Desember 2020 sekira pukul 16:00 waktu setempat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Idik I IPDA Saefudin mendapatkan info bahwa targer sedang berada di rumahnya.

Tim bergerak cepat dan sekira pukul 17.00, DPO AM berhasil diamankan di belakang rumahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mendapat Panggilan Terkait Kasus Kerumunan HRS

Dari interogasi awal, AM mengakui bahwa barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka MM adalah benar milinya. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. , melalui Kabag Humas Polres Merangin Iptu. Edih membenarkan hal tersebut "benar bahwa kami telah mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia warna biru muda beserta SIM card" ujarnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x