Lama Sembunyi, DPO Kasus Sabu Akhirnya Berhasil Diciduk

- 6 Desember 2020, 11:12 WIB
Penagkapan DPO AM (40)
Penagkapan DPO AM (40) /Deni/

Baca Juga: Kampanye Hari Terakhir, Menko Polhukam Ingatkan Paslon Tetap Patuhi Aturan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x