EDITORNEWS - Pembayaran gaji untuk Pegawai Negeri atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) mestinya sudah dibayarkan setiap tanggal 1 atau setiap awal bulan.
Meski demikian, pembayaran gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin bulan Januari 2021 mengalami keterlambatan.
Dimana seharusnya awal bulan Januari gaji ASN sudah harus dibayarkan, namun untuk Januari 2021 ini ada keterlambatan.
Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali akan Mendorong terjadinya Pemulihan Ekonomi
Baca Juga: Dikeluhkan, Minimnya Personil Satpol PP Muaro Jambi Penyebab Tak Optimal Penegakkan Perda
Menurut keterangan dari Kabid Berbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Darhimah melalui Kasubid BTL Pujo Sarwono kepada awak media, menjelaskan bahwa keterlambatan inj disebabkan ada perubahan sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berumah ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Penyebab keterlambatan pembayaran/pencairan gaji ASN karena ada perubahan sistem dari SIMDA ke SIPD,”jelas Pujo Sarwono menyampaikan ke awak media, Kamis 07 Januari 2021 di ruang kerjanya.
Baca Juga: 3 Pelaku Pengedar Surat Swab PCR Palsu Diamankan Polisi
Baca Juga: Dianggap Langgar Pedoman, Akun Twitter Donald Trump Langsung Dikunci
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pembayaran gaji bulan Januari 2021 sudah bisa dicairkan oleh masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari ini.