“Gaji ASN bulan Januari 2021 sudah bisa dicairkan bagi yang sudah menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM),”jelasnya.
Baca Juga: Polri Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pembatasan Baru Mulai 11- 25 Januari 2021
Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis Berlanjut, Catat Cara Dapatkannya
Ditambahkannya, masih ada 7 (Tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan SPM dan 1 (satu) OPD belum melakukan input Anggaran Kas sehingga pencairannya belum bisa dilakukan.
“OPD yang belum menyerahkan SPM dan melakukan input Anggaran Kas untuk segera menyerahkanya,”imbuh Pujo Sarwono.***