Besok, Sofyan Ali CS Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ketok Palu di PN Tipikor Jambi

29 Mei 2023, 12:17 WIB
Penetapan Sofyan CS di Lembaga Anti Rasuah. /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Lima tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sopyian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Suprianto akan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Jambi.

Mereka akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK Selasa 30 Mei.

Sementara itu Penasehat Hukum Rudi Wijaya Isra menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima jadwal sidang terhadap kliennya tersebut.

“Benar, besok (Selasa,red) sidang dakwaan, kita dengarkan saja, kami juga tidak akan mengajukan eksepsi (Menolak surat dakwaan penuntut umum),” kata Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Kembali di Gelar, Serunya Pawai Alegoris tahun 2023 di Yogyakarta

Sebelumnya Kasus suap DPRD Jambi merupakan perkara suap untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka yang salah satunya adalah eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Baca Juga: Tanggapan Bupati Rokan Hilir Terkait Wakilnya yang Kepergok Asyik 'Indehoy' dengan Bawahannya di Kamar Hotel

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler