Istri Korban KDRT, Lantaran Tak Mau Dipaksa Berutang di Pinjol

- 18 April 2024, 08:48 WIB
Ilustrasi KDRT: Uraian jenisnya menurut undang-undang.
Ilustrasi KDRT: Uraian jenisnya menurut undang-undang. /

EDITORNEWS.ID -  Korban KDRT, berinisial TE (24) telah melaporkan suaminya KL ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial KL. Peristiwa terjadi di rumahnya kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa itu, korban berinisial TE (24) telah melaporkan KL ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis, 11 April 2024 lalu.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menbenarkan bahwa korban sudah melaporkan kasus KDRT ini ke polisi. Saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

"LP tersebut saat ini dalam proses penanganan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Jaksel. Saat ini pelapor atau korban sedang dilakukan pemeriksaan di Polres," ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Menurut Yossi, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Dari keterangannya, kasus KDRT ini dipicu cekcok lantaran pelaku memaksa istrinya berutang di pinjaman online (pinjol).

"Iya, hari ini pemeriksaan korban atas laporannya tentang dugaan kekerasan. Rencana selanjutnya akan periksa saksi-saksi dan terlapor," tukasnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x