Cinta Segitiga, Seorang Mantri Suntik Mati Kades

- 15 Maret 2023, 22:18 WIB
Seorang Mantri suntik mati KAdes karena cemburu
Seorang Mantri suntik mati KAdes karena cemburu /

EDITORNEWS.ID – Mantri Suhendi (S) yang menyuntik mati Salamunasir, Kades Curug Goong, Kabuoaten Serang dikenakan pasal pembunuhan. Pihak kepolisian menyebut Suhendi dengan sengaja berencana menghilangkan nyawa Salamunasir. Motif di balik perbuatan itu diduga karena perselingkuhan korban dengan istri pelaku.

Dugaan perselingkuhan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Raden Yayan Elang. Dia bilang perselingkuhan terbongkar saat pelaku membuka ponsel istrinya pemberian dari korban. Elang mengatakan, Suhendi sempat emosi saat melihat ada foto-foto korban di galeri ponsel istrinya.

Tersulut emosi karena hal itu, Suhendi kemudian mendatangi rumah korban untuk menanyakan maksud sang kades mendekati istrinya yang berprofesi sebagai bidan desa.

Awalnya Mantri S mendatangi rumah korban di Kampung Sukamanah, namun Kades Salamunasir tidak berada di tempat. Suhendi (Mantri S) kemudian meminta istri korban untuk menghubungi korban agar segera pulang.

Baca Juga: Demi Meraup Untung dari Gift di Live Streaming, Dua Wanita Penyebar dan Pembuat Konten Porno Ditangkap

Saat Salamunasir pulang, justru terlibat cekcok dengan pelaku yang sudah menunggu. Lalu, tiba-tiba Mantri S menikam korban dengan sebuah jarum suntik yang sudah berisi cairan obat.

Menurut kuasa hukum pelaku, Suhendi memang sudah mempersiapkan jarum suntik berisi cairan. Namun, tujuannya bukan membunuh, melainkan untuk peringatan saja.

"Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (SH) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja," ujar Elang.

Sementara itu, korban yang ditusuk dengan jarum langsung tak sadarkan diri. Korban pingsan dan dibawa ke Puskesmas Padarincang. Lantaran kondisi korban yang cukup mengkhawatirkan, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Jungkook Menangis Ketika Live. Begini Reaksi Para Army yang Nonton Livenya

Kapolsek Padarincang, AKP Karmana, mengatakan pelaku yang bernama Suhendi ditangkap tidak lama setelah korban yang bernama Salamunasir meninggal dunia, Minggu 12 Maret 2023. Usai dilakukan penyidikan, Polres Serang Kota resmi menetapkan Suhendi sebagai tersangka. Suhendi dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

"Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa," ujar Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x