Kapolsek Padarincang, AKP Karmana, mengatakan pelaku yang bernama Suhendi ditangkap tidak lama setelah korban yang bernama Salamunasir meninggal dunia, Minggu 12 Maret 2023. Usai dilakukan penyidikan, Polres Serang Kota resmi menetapkan Suhendi sebagai tersangka. Suhendi dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.
"Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa," ujar Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena. ***