Ustazah Baca Tilawah Disawer, MUI Sebut Haram dan Langgar Nilai Kesopanan

- 5 Januari 2023, 17:45 WIB
Ketua MUI KH M Cholil Nafis buka suara soal keinginan Polri memetakan masjid.
Ketua MUI KH M Cholil Nafis buka suara soal keinginan Polri memetakan masjid. /Instagram/@cholilnafis

EDITORNEWS.ID – Sebuah video seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan Tilawatil Qur'an. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis pun merespons video viral tersebut.

Menurutnya tindakan tersebut salah dan dinilai tak menghormati majelis. Bahkan dia menyebut menyawer kepada qoriah adalah perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," tulis Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Kamis (5/1).

Lebih lanjut, Rais Syuriyah PBNU meminta kepada ulama dan tokoh masyarakat agar menolak tindakan penyaweran. Ia pun menegaskan hal tersebut adalah tradisi tidak baik karena bertentangan dengan ayat yang dibaca oleh qoriah.

Baca Juga: Punya Boss Brengzek, Menyebalkan, Dan Cerewet? Salah Siapa? Pahami Ini Agar Karir Anda Melesat

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," kata dia.

Dia menyarankan agar qoriah dapat mengambil tindakan tegas dengan berhenti membaca. Hingga dilarang oleh panitia maupun keluarga qoriah.

"Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," tulisnya lagi.

Viral di media sosial (medsos), seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan tilawatil Qur'an di salah satu acara maulid Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu. Video tersebut telah ditonton 48,8 ribu kali seusai diunggah oleh Ustaz Hilmi Firdausi dalam akun Twitternya @Hilmi28.

Baca Juga: Aldilla Jelita Buka Penggalangan Dana untuk Perawatan Indra Bekti 20 Hari Mendatang

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x