EDITORNEWS.ID - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi melalui Platform Quotex.
Setelah menjalani pemeriksaan kini Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa, 8 Maret 2022 lalu.
Atas perbuatannya Doni Salmanan menerima hukuman selama 20 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: Pintu Amandemen UUD 45 Ditutup, Megawati: Khawatir Ada Penunggang Gelap
Sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 54 saksi maupun ahli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah diperiksa," ujar Ramadhan, Kamis, 24 Maret 2022.
Dari 54 saksi sembilan ahli tersebut diataranya 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, 1 ahli Investasi, dan 1 ahli Siber Security.
Baca Juga: IKN Nusantara Akan Bangun Konsep Forest City, Menteri LHK: bisa Jadi Contoh