Kronologi Guru di Buton Hukum 15 Siswa dengan Meminta Untuk Memakan Sampah Plastik

- 27 Januari 2022, 20:19 WIB
Siswa Sekolah Dasar di Hukum oleh gurunya
Siswa Sekolah Dasar di Hukum oleh gurunya /

EDITORNEWS.ID – Guru Sekolah Dasar di Buton, Sulawesi Tenggara menghukum 15 muridnya dengan menyuruh untuk memakan sampah plastik yang didapat dari tong sampah.

Ini merupakan perlakuan tak pantas dilakukan oleh seorang guru terhadap murid. Guru tersebut berinisial MW.

Aksi tidak pantas oleh guru perempuan berinisial (MW) ini terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 lalu, namun peristiwa ini baru terbongkar ketika salah satu siswa melaporkan ini ke orang tuanya.

Salah satu dari 15 murid tersebut yaitu berinisial DS (9), seorang murid kelas 3.

Baca Juga: Pemprov Jambi Minta UMKM Urus Izin dan Sertifikasi Tanah Lokasi Usaha Mempermudah Mendapatkan Bantuan Dana

Setelah kejadian itu DS menjadi takut ke sekolah karena trauma atas perlakuan gurunya.

Mulanya guru MW memperingati para murid berkali-kali untuk diam. Namun masih tetap ribut, karena emosi akhirnya melakukan tindakan tersebut untuk memberi efek jera ke murid.

Murid (DS) tersebut mengaku mereka diberi hukuman maju ke depan kelas, tangan diletakan dibelakang lalu guru MW mengambil kulit snack di tong sampah lalu menyuruh siswa buka mulut dan disuapkan kemulut siswa tersebut.

Dengan kejadian itu pun pihak sekolah membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: 7 Inovasi Teknologi Pengelolaan Sampah, Buatan Indonesia Yang Mendunia

Namun pihak sekolah berdalih jika yang disuapi bukan sampah, tetapi kulit snack plastik yang diambil di tong sampah depan kelas dan belum terkontaminasi.

“Itu kalau informasi dari anak-anak diambil dari tempat sampah,” ujar Musrianto, sebagai perwakilan dari pihak sekolah.

Saat ini pihak sekolah sudah memanggil para orang tua siswa untuk memediasi dengan guru MW. Namun masih belom mendapatkan keputusan karena ada beberapa orang tua yang tidak terima dengan perlakuan guru MW.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buton pun mengambil tindakan terhadap guru itu. Dia tidak diberi izin mengajar sementara waktu.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah