Ketahui Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Untuk Pengendara Motor

- 28 Mei 2024, 11:37 WIB
Launching SIM1
Launching SIM1 /

EDITORNEWS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membuat SIM bagi pengendara Moge, kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Lebih lanjut Korlantas mengatkan, kedepan berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Jambi Siapkan 206 Personil Gabungan

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” katanya.

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

Baca Juga: Ko Apex Kekasih Dinar Candy Mangkir Dari Panggilan Polda Jambi

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah