Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pemalsuan Pelat Nomor Palsu DPR

- 2 Juni 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi plat nomor dinas palsu yang kini sedang heboh di perbincangkan.
Ilustrasi plat nomor dinas palsu yang kini sedang heboh di perbincangkan. /Pixabay/

EDITORNEWS.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lagi satu orang tersangka berinisial HI terkait dengan kasus dugaan penggunaan pelat nomor DPR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan salah satu tersangka berinisial HI yang ditangkap merupakan oknum pengacara.

"Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.

"Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya," imbuhnya.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Untuk Pengendara Motor

Pada kesempatan yang sama, Ade Ary mengungkapkan tersangka lainnya yang sudah ditangkap dalam kasus pemalsuan pelat nomor DPR ini antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.

"Yang 5 pertama itu, satu adalah pemilik mobil. Kemudian yang empat adalah yang membuat plat nomor palsu DPR ini. Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual," jelasnya.

"Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna ya atau pemilik salah satu kendaraan. Sehingga dua pengguna, empat bagian dari pembuat pelat nomor palsu," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus plat nomor DPR palsu yakni sebanyak 8 mobil, sejumlah id card, dan juga plat nomor DPR palsu sebanyak 28 buah.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Jambi Siapkan 206 Personil Gabungan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah