Polisi Jemput Paksa dan Menetapkan Anak Perwira Polda Sumut Sebagai Tersangka

- 26 April 2023, 10:06 WIB
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral /Miftah Rizzi/Instagram/ poldasumaterautara


EDITORNEWS.ID - Polda Sumatera Utara menetapkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Dalam keterangannya Kombes Pol Sumaryono menuturkan, AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.  “Yang mana memang LP saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama saudara AH,” kata Sumaryono saat konferensi pers, Selasa, 25 April 2023.

"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono, Selasa (25/4).

Kombes Pol Sumaryono menambahkan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH, terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Korlantas Melaporkan 1.457 Kasus Kecelakaan Terjadi Saat Arus Mudik Lebaran Pada 18-23 April

Tampak, dalam video yang beredar, Ken Admiral  dipukuli berulang kali ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

"Kau bilang aku bencong, kau bilang," ucap anak dari AKBP AH sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah.

Bahkan korban berulang kali meminta maaf karena merasakan kesakitan agar penganiayaan itu dihentikan. Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran AH naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

Baca Juga: Video Viral Kemacetan Horor di Puncak Bogor, Ini Penyebabnya

Menerangkan kronoligisnya pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Ia kemudian pergi meninggalkan korban. Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Lantas niat korban mendatangi pelaku bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dari AH, dan tidak lama keluar orang tua dari AH.

Serta merta orangtua dari AH lantas menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, AH keluar dari rumah. Saat korban bicara dengan orangtua AH, tiba-tiba AH langsung menganiaya korban.

Perestiwa penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami  luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada jari tangan.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x