Satu dari Dua Tersangka Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI AD Dibekuk Polisi

- 5 Januari 2023, 21:10 WIB
Insiden Penusukan Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras di Cimahi, Pelaku Mengaku Dibayar Rp500 Ribu
Insiden Penusukan Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras di Cimahi, Pelaku Mengaku Dibayar Rp500 Ribu /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani /

Baca Juga: Irjen Krishna Murti Beri Ucapan Ultah Ke-76 Kepada Ibu Tercinta

Peristiwa ini berawal dari kepergian korban dari sebuah lokasi pertemuan pada pukul 14.45 WIB, lantas saat keluar lokasi dibuntuti dua orang tidak dikenal.

Pembuntutan itu dilakukan sampai keluar lokasi, lantas salah seorang pelaku pemberi kode mobil korban rusak.

Setelahnya, Sugeng Waras keluar mobil. Lantas secara cepat terjadi penusukan, korban jatuh hingga berlumuran darah.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka terancam hukuman pejara lima tahun sampai dengan sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x