Polisi Ingatkan Kuasa Hukum Brigadir J agar Fokus Kependampingan Hukum Soal Luka Ada Ahlinya

- 24 Juli 2022, 08:55 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa). /PMJNews/

EDITORNEWS.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan agar tim kuasa hukum Brigadir J tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

Menurut Dedi pihak yang berkompeten membahas luka adalah dokter forensik atau orang yang ahli dibidangnya.

Demikian juga komitmen dari Kapolri dengan dibentuknya tim khusus ini bahwa Kapolri sangat konsen bahwa kasus ini betul-betul harus dapat diungkap sejelas jelasnya kepada publik.

Tentu nya ada kaidah-kaidah juga dalam hukum acara pidana, tidak bisa diungkap secara detail karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, ungkapnya.

Baca Juga: Tim Penyidik Bareskrim Polri Gelar Pra-Rekonstruksi Pasca Tewasnya Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sejatinya pengacara membahas mengenai pendampingan hukum dan panjang lebar mengenai luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

"Semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi di sela prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu, 23 Juli 2022.

Dedi menambahkan Kapolri telah tegas menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak dan kematian Brigadir J dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Sehingga seluruhnya didalami secara ilmiah agar tidak ada spekulasi.

Penjelasan mengenai luka pada jenazah Brigadir J juga nantinya akan diungkap oleh ahli di bidangnya, agar tidak ada spekulasi yang berkembang.

Baca Juga: Setelah Menjalani Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Pagi Ini

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x