Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, menambahkan "Saat ini semua pelaku Sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tandasnya.***