Satu dari Dua Tersangka Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI AD Dibekuk Polisi

5 Januari 2023, 21:10 WIB
Insiden Penusukan Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras di Cimahi, Pelaku Mengaku Dibayar Rp500 Ribu /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani /

EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil membekuk pelaku penusukan Purnawirawan TNI AD Kolonel (purn) Sugeng Waras, di Depok Jawa Barat.

Satu dari dua orang tersangka pelaku penusukan berhasil dibekuk Polres Cimahi, ditempat persembunyiannya di Jawa Barat.

Tertangkpanya pelaku berinisial R setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan pemeriksaan 13 saksi. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka sempat diberikan uang 500 ribu untuk pelarian

Ditambahkan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan kasus penusukan purnawirawan TNI AD ini terjadi di jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Pengganti Yudo Margono Presiden Joko Widodo Lantik Laksamana Madya Muhammad Ali sebagai KSAL

Sementara satu orang lainnya disebut sebagai tersangka utama kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangkanya ada 2 orang. Namun 1 masih DPO, dan baru tertangkap 1 orang,” kata Ibrahim dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV.

Ibrahim Tompo lantas menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus penusukan purnawirawan TNI AD ini, total sudah 13 saksi diperiksa.

Kepolisian juga telah mengantongi 9 barang bukti, termasuk kendaraan dan beberapa peralatan yang digunakan para pelaku melakukan penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras.

Ibrahim Tompo lantas menjelaskan kronologi penusukan purnawirawan TNI AD ini.

Baca Juga: Irjen Krishna Murti Beri Ucapan Ultah Ke-76 Kepada Ibu Tercinta

Peristiwa ini berawal dari kepergian korban dari sebuah lokasi pertemuan pada pukul 14.45 WIB, lantas saat keluar lokasi dibuntuti dua orang tidak dikenal.

Pembuntutan itu dilakukan sampai keluar lokasi, lantas salah seorang pelaku pemberi kode mobil korban rusak.

Setelahnya, Sugeng Waras keluar mobil. Lantas secara cepat terjadi penusukan, korban jatuh hingga berlumuran darah.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka terancam hukuman pejara lima tahun sampai dengan sembilan tahun.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler