Baca Juga: Penggagas Tukar Pasangan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara
Namun ternyata jika sang pria memang mengidap penyakit jiwa dan menyukai tuduhan tersebut, maka sah bagi seorang wanita untuk menceraikan suaminya.
"Seorang suami tidak boleh menuduh istrinya melakukan perzinahan. Itu adalah dosa serius dan dapat berdampak buruk pada kesejahteraan mental dan emosional wanita," lanjut Buya Yahya.
Jika seorang pria berulang kali menuduh istrinya istri yang berzina tanpa bukti, pihak perempuan dapat meminta cerai.
Tidak diperbolehkan bagi seorang suami untuk menuduh istrinya berzinah. Ini adalah dosa serius, dan dapat memiliki dampak yang menghancurkan pada kesejahteraan mental dan emosional istri.
Meskipun suami menderita penyakit mental yang menyebabkannya membuat tuduhan palsu, istri tetap tidak diwajibkan untuk tinggal dalam pernikahan tersebut. Dia memiliki hak untuk melindungi dirinya dan anak-anaknya dari bahaya.***