7. Ibu hamil dan menyusui dibagi menjadi 3 kondisi:
a. Jika ia khawatir akan dirinya sendiri, mengganti puasa ramadhan dengan cara qadha
b. Jika khawatir akan kondisi dirinya dan juga bayi, lunasi hutang puasa dengan cara qadha
c. Jika ia khawatir akan kondisi bayinya saja, maka wajib mengganti puasa di bulan Ramadhan sebelumnya, dengan cara qadha dan membayar fidyah.***