2. Orang gila dibagi menjadi 2 kondisi:
a. Jika gilanya karena tidak disengaja maka tidak wajib mengganti puasa dengan cara qadha ataupun fidyahl
b. Jika gilanya karena disengaja, maka wajib mengganti puasa dengan cara qadha
3. Orang yang sakit juga dibagi menjadi 2 kondisi:
a. Sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, wajib melunasi hutang puasa yang ditinggalkan selama ia sakit dengan cara qadha
b. Sakit yang tidak ada harapan sembuh, cukup mengganti hutang puasanya dengan cara fidyah.
Baca Juga: Hukum Buang Angin di Depan Pasangan Menurut Pandangan Islam, Kata Ustadz Khalid Basalamah
4. Orang yang sudah tua, cukup mengganti puasa dengan cara fidyah
5. Musafir, mengganti puasa ramadhan yang ia tinggalkan dengan cara qadha
6. Wanita haid atau menstruasi wajib mengganti puasanya dengan cara qadha