Pilkada Tasikmalaya Ricuh Polisi dan Pendemo baku Hantam, ada Dievakuasi

- 18 Desember 2020, 04:10 WIB
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

EDITORNEWS - Pilkada Tasikmalaya berujung ricuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (Wani) melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu 16 Desember 2020.

Ratusan massa aksi pendukung yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Amien Rais Lebih Memilih Langsung Bertatap Muka Dengan Presiden Daripada Ikut Demo

Massa  mencoba memaksa masuk ke kawasan komplek perkantoran tersebut dan mendapatkan penghadangan aparat kepolisian,dan terjadi dorong-mendorong dibarengi saling melempar dari massa aksi.

Kejadian ini mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala. Satu anggota kepolisian bahkan harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.

Baca Juga: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Terserempet Truk di Merangin Terekam CCTV

Diketahui, jika maksud kedatangan ratusan massa aksi ini tidak lain mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Dimana KPU pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada menetapkan pasangan ini meraih suara terbanyak.

Dalam orasinya ketua korlap Aksi, Oos Basor, menegaskan pihaknya menilai jika petahana Bupati Tasikmalaya tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020, tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.

Baca Juga: Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x