EDITORNEWS - Pilkada Tasikmalaya berujung ricuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (Wani) melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi pendukung yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Amien Rais Lebih Memilih Langsung Bertatap Muka Dengan Presiden Daripada Ikut Demo
Massa mencoba memaksa masuk ke kawasan komplek perkantoran tersebut dan mendapatkan penghadangan aparat kepolisian,dan terjadi dorong-mendorong dibarengi saling melempar dari massa aksi.
Kejadian ini mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala. Satu anggota kepolisian bahkan harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.
Baca Juga: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Terserempet Truk di Merangin Terekam CCTV
Diketahui, jika maksud kedatangan ratusan massa aksi ini tidak lain mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Dimana KPU pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada menetapkan pasangan ini meraih suara terbanyak.
Dalam orasinya ketua korlap Aksi, Oos Basor, menegaskan pihaknya menilai jika petahana Bupati Tasikmalaya tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020, tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.
Baca Juga: Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan Divonis 4 Tahun Penjara