Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan Divonis 4 Tahun Penjara

- 17 Desember 2020, 16:38 WIB
H. Arfan divonis 4 tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi
H. Arfan divonis 4 tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi /ANTARA

EDITORNEWS - Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H. Arfan divonis 4 tahun Penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Tipikor Jambi Kamis,17 Desember 2020 Pagi.

Arfan terlibat atas kasus gratifikasi uang suap pengesah RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 senilai Rp2,6 miliar.

Pelaksanaan sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis,17 Desember 2020. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Yandri Roni tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Asian Games 2030 Resmi Diadakan di Doha Qatar

Baca Juga: Viral, Staf Ahli MPR RI Rahma Sarita Diberhentikan Meski Sudah Meminta Maaf

Lebih lanjut Yandri Roni menjelaskan terdakwa H.Arfan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014 hingga 2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR pada tanggal, 29 Agustus hingga November 2017.

Atas Perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi perubahan pasal UU No 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pasalnya.

Baca Juga: Sengit, Adu Argumen Deddy Corbuzier Bersama dr. Tirta, Terkait Hasil Tes HRS

Baca Juga: Ide Dekorasi Rumah Kece Jelang Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x