"Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain," kata Oos.
Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Baca Juga: Penangkapan Tersangka Kasus Penipuan Internasional Business Email Compromise
Akan tetapi, pihaknya sangat menyayangkan jika dalam perjalanannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga.
"Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi," ujar Oos dalam orasinya.
Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Menjelang Malam Tahun Baru 2021
Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang.
Lebih lanjut Oos mengatakan jika hal ini ditetapkan dan ini diabaikan kami khawatir akan terjadi chaos, ungkapnya.***