Pilkada Tasikmalaya Ricuh Polisi dan Pendemo baku Hantam, ada Dievakuasi

- 18 Desember 2020, 04:10 WIB
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

"Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain," kata Oos.

Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.

Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Kasus Penipuan Internasional Business Email Compromise

Akan tetapi, pihaknya sangat menyayangkan jika dalam perjalanannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga.

"Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi," ujar Oos dalam orasinya.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Menjelang Malam Tahun Baru 2021

Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang.

Lebih lanjut Oos mengatakan jika hal ini ditetapkan dan ini diabaikan kami khawatir akan terjadi chaos, ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x