Penangkapan Tersangka Kasus Penipuan Internasional Business Email Compromise

- 17 Desember 2020, 15:31 WIB
Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait kasus penipuan
Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait kasus penipuan /LISTON/

EDITORNEWS - Dua tersangka kasus penipuan Internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

Komjen Listyo Prabowo selaku Kabareskrim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu 16 Desember 2020 menyatakan,

Baca Juga: Asian Games 2030 Resmi Diadakan di Doha Qatar

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,".

Kolase barang bukti dan tersangka dari kasus penipuan
Kolase barang bukti dan tersangka dari kasus penipuan

Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan Warga Negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

Baca Juga: Aksi Teror KKSB Menyebar Foto Pembunuhan Warga Sipil,Sejumlah Kantor Tutup di Maybrat

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah