Litbang Optimalkan Jasa dengan Cara Bertransformasi

- 17 Desember 2020, 18:15 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo. /

EDITORNEWS - Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) untuk mengoptimalkan jasa di bidang industri, yang diproyeksikan menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri dalam pembinaan dan pelaksanaan.

“Berbagai upaya optimalisasi kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri telah kita lakukan,” kata Kepala BPPI Doddy Rahadi lewat keterangan pers diterima di Jakarta, Kamis.

Upaya tersebut meliputi identifikasi pelaku industri, penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor jasa industri, FGD dan webinar tentang jasa industri untuk menyemarakkan partisipasi pemangku kepentingan, penyiapan regulasi dan insentif dalam rangka pembinaan dan pelaksanaannya, hingga membangun jejaring kerjasama supply-side dan demand-side sektor jasa industri.

Baca Juga: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Terserempet Truk di Merangin Terekam CCTV 

Baca Juga: Dirjen Bimas Kamaruddin Amin Siap Evaluasi Penyalahgunaan Kewenangan Lembaga Amil Zakat

Doddy menambahkan bahwa jasa industri diharapkan mampu menambah kontribusi sektor industri hingga 5 persen dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Pengoptimalan lini jasa industri ini akan memberikan tambahan peluang lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, serta dampak ikutan bagi sektor lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Doddy juga mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah, pelaku usaha jasa industri, asosiasi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling bersinergi dalam menciptakan iklim usaha jasa industri yang kondusif, kompetitif, dan berdaya saing.

Baca Juga: Amien Rais Lebih Memilih Langsung Bertatap Muka Dengan Presiden Daripada Ikut Demo

“Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian telah mengamanatkan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan jasa industri, sehingga jasa industri dianggap krusial untuk meningkatkan kinerja industri,” katanya.***

Editor: Dimar Aditya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x