Wakil Ketua Komisi X Singgung Peran Pemerintah Dalam Pemberian Gaji Guru Honorer dan Proyek Kereta Cepat

- 6 November 2021, 07:03 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

EDITORNEWS - Belum lama ini sebuah pengakuan dari salah satu guru honorer dari Jawa Barat, Lina Kurniati menangis mengadukan nasibnya.

Meski berprofesi sebagai seorang guru yang mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan generasi ke depan malah justru tak setimpal dengan penghasilan yang diterima.

Dalam satu bulan Lina hanya diberi gaji sebesar Rp450 ribu dan itupun dibayar sekali 4 bulan.

Dengan penghasilan segitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

Baca Juga: Perampokan Sadis Seorang Guru SMK di Desa Suak di Bunuh, Emas Korban Berhasil Digondol

Hal ini disampaikan Lina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf.

Menyikapi masalah itu Dede Yusuf pun mengungkapkan gaji yang diterima oleh guru honorer telah tercantum dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di dalam APBN.

"Saya melihat sedikit, yaitu UU APBN tahun anggaran 2021, di situ dijelaskan Pasal 11 ayat 21 bahwa penggunaan DAU paling sedikit 25 persen untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan manusia," tutur Dede Yusuf, dikutip dari akun Twitter @panca66, Jumat, 5 November 2021.

Salah satu penggunaan DAU sebesar 25 persen tersebut, dapat digunakan untuk bidang pendidikan, termasuk dukungan kepada guru honorer.

Baca Juga: Menurut Sopir Vanessa Dirinya Mengantuk dan Kelelahan, Sementara Banyak Netizen Meragukan

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x