EDITORNEWS - Dua bulan lagi tahun 2021 akan segera berakhir dan disambut dengan tahun 2022.
Menjelang tahun 2022 para serikat buruh Indonesia meminta agar Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022 mendatang.
Tak hanya di kota besar saja buruh-buruh yang tinggal di daerah kabupaten juga meminta agar mendapatkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menyikapi itu Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Penurunan Biaya Tes PCR Setelah Mengalami Protes, Mardani Ali Sera: Perlu Dicari Sampai Akar
"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red)," ucap Gubernur WH.
Disisi lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait upah minimun.
“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” ucapnya.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebutkan Pemerintah Indonesia Tengah Berkomitmen Dalam Tangani Sampah Plastik
Desakan yang dilakukan oleh para buruh membuat Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria juga ikut menanggapi dalam kenaikan UMP.