Aturan Karantina Dipangkas Pemerintah Menjadi 3 Hari Saja

- 3 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi Karantina. Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional
Ilustrasi Karantina. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional /Pexels.com/ Nandhu Kumar/

EDITORNEWS - Semenjak pandemi Covid-19 melanda tanah air membuat pemerintah menerbitkan aturan baru yakni penutupan akses keluar masuk warga.

Atau dikenal dengan nama Lockdown dan bagi mereka yang telah melakukan perjalan dari luar negara diharuskan melakukan karantina.

Sebelumnya karantina berjumlah 14 hari atau 2 minggu namun kini berubah menjadi 3 hari.

Perubahan aturan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, secara virtual, di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: Seorang Perempuan Asal Depok Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal

“Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat,” ucap Airlangga.

Tak hanya itu saja pemerintah juga menertibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1).

Penggunaan tes ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali.

“Harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Baca Juga: Satpol PP Grebek Kakek 75 Tahun Hendak Berhubungan Intim dengan Wanita Muda

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x