EDITORNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan diterapkan selama dua pekan hingga 15 November 2021.
Meski PPKM diperpanjang namun akses Pasar Rakyat dan Mall di Wilayah Jabodetabek dizinkan untuk tetap beroperasional bahkan dibuka 100 persen.
Wilayah Jabodetabek masuk kedalam PPKM level 1 dalam arti tidak banyak kasus pasien Covid-19.
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Menilang Pengendara Truk Minta Bayaran Sekarung Bawang
Pembebasan akses belanja ini tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Lebih lanjutnya untuk pasar yang tidak menjual barang non kebutuhan keseharian dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk wahana hiburan seperti bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca Juga: Satpol PP Grebek Kakek 75 Tahun Hendak Berhubungan Intim dengan Wanita Muda