Dengan pembebasan kebijakan ini para masyarakat dapat menikmati akses dalam berhubungan secara tenang dan santai.
Meskipun PPKM diperpanjang untuk beberapa wilayah di Indonesia namun tetap ditemukan adanya bukti pelanggaran.
Lebih lanjutnya penerapan kebijakan ini diharapkan untuk dipatuhi bersama.***