Tantangan Pemerintah dalam Meyakinkan Masyarakat Beralih dari Kendaraan Konvensional

- 24 Februari 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik /

EDITORNEWS.ID – Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi menyatakan ada berbagai tantangan pemerintah untuk menyukseskan peralihan kendaraan ramah lingkungan kepada masyarakat.

Masyarakat menilai dan mengaku kebingungan tentang keberlanjutan kendaraan listrik dengan khawatir akan sama dengan era motor China dulu. Kepercayaan masyarakat tersebutlah menjadi persoalan utama yang harus dihadapi pemerintah.

Masyarakat bisa menilai keseriusan pemerintah dalam peralihan kendaraan konvensional menjadi bertenaga listrik. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan regulasi untuk menyuburkan ekosistem EV (Electric Vehicle) ini.

Berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk moda transportasi jalan. Peraturan tersebut menjadi bentuk keseriusannya di ranah elektrifikasi.

Baca Juga: Menaker Kerja Sama dengan China Membuat Program Pelatihan Rawat Mobil Listrik

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan operasional dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020," ujar Budi Setiyadi.

Ia juga meminta berbagai instansi pemerintah daerah untuk segera menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya sesuai dengan peraturan InPres RI No. 7 Tahun 2022.

Selain beberapa peraturan yang telah disebutkan, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memberikan bantuan insentif sebesar Rp7 juta untuk jenis kendaraan roda dua.

Baca Juga: Pasar Kendaraan Listrik Semakin Meningkat, Produsen Mulai Ubah Strategi

Dana bantuan untuk motor listrik dikabarkan akan diberikan pada Maret 2023. Kemenperin Taufik Bawazier menegaskan bantuan dari pemerintah tersebut jangan sampai salah sasaran. Bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang berekonomi rendah sehingga bantuan dapat tepat sasaran.

Dengan beralihnya masyarakat ke dalam kendaraan listrik akan dapat membantu menjaga iklim bumi. Selain itu juga dapat menekan ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki nilai harga akan naik setiap tahunnya.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Luhut Binsar Panjaitan bahwa Indonesia memiliki ketergantungan terhadapa BBM dan telah menghabiskan mencapai 70 miliar liter per tahunnya.

Selain itu, kendaraan listrik memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Keuntungannya yakni biaya perawatannya lebih murah karena tidak perlu mengganti oli setiap bulannya.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah