BI Membuat Kebijakan Pembelian Motor dan Mobil Baru Tanpa Dp 0 Persen, Dimulai Maret-Desember 2021

- 20 Februari 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi pameran otomotif.
Ilustrasi pameran otomotif. /Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat

EDITORNEWS - Bank Indonesia (BI) merupakan suatu bank sentral Republik Indonesia, sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Baru-baru ini BI membuat kebijakan relaksi didunia otomotif yaitu dengan mengurangi DP 0 persen untuk pembelian kendaraan roda dua maupun roda empat di dealer resmi.

Berdasarkan informasi, bahwa kebijakan ini akan dimulai bulan depan mendatang
dan kebijakan akan aktif dari 1 Maret - 31 Desember 2021.

Baca Juga: PT Honda Prospect Motor (HPM) Mengeluarkan 3 Model Mobil Sekaligus di Pasar Otomotif Indonesia, Cek Mereknya

Baca Juga: WAW ! Satu Unit Honda CBR600RR Setara dengan Banderol Mitsubishi Pajero Sport

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit baru di sektor otomotif, relaksasi DP untuk mobil dan motor baru ini berlangsung dalam waktu nyaris setahun.

Seorang Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa tidak semua perusahaan pembiayaan bisa melakukan kebijakan ini.

Lebih lanjutnya Perry menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang boleh memberlakukan kebijakan ini hanya mereka yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing fund (NPF) dibawah 5 persen.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport akan Lauching Besok, Pelajari Spesifikasi Mesin dan Harga Jual

Baca Juga: Motor Listrik Karya Universitas Budi Luhur, BL-SEV01 Uji Coba di Sentul dan Top Speed hingga 100 Km Per Jam

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x