Wajib Tahu! 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

4 Januari 2022, 19:09 WIB
7 kendaraan prioritas di jalan raya /

EDITORNEWS.ID – Setiap pengendara wajib tahu ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya.

Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Semua pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya. Dengan demikian pengendara juga wajib menjaga tata tertib selama berkendara serta mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama, yaitu dengan urutan:

Baca Juga: Refly Harun Tegaskan Alasan Polisi Tangkap Bahan Smith, Dia Orang yang Bertanggung Jawab

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Sebanyak 9 Ribu Tiket KA Dibatalkan, Karena ini

Jadi, jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan tadi.

Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

Pasal 135 juga dijelaskan terkait pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler