EDITORNEWS.ID - Saat menyambut libur akhir tahun 2021 sekitar 9 ribu tiket kereta api di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dibatalkan.
Hal ini dikarenakan calon penumpang itu tidak memenuhi syarat perjalanan seperti telah melakukan vaksin, antigen, dan RT-PCR.
Pembatalan tiket perjalanan ini disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat (humas) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.
"Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, China Terancam Mengalami Krisis Listrik
9 ribu tiket tersebut berasal dari Stasiun Pasarsenen sekitar 5 ribu di Stasiun Gambir 2 ribu dan Stasiun Bekasi, Karawang Cikampek 2 ribu.
Meski pemerintah mempersilahkan KA beroperasi namun tetap harus berpatuh kepada aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 112.
Yang terdiri dari bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun.
Bukti hasil negatif RT- PCR juga diperlukan bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas.
Baca Juga: Ditengah Maraknya Varian Omicron Pemkot Bogor Jadikan Vaksinasi Sebagai Antibodi