EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui kasus kebencian antara Bahar Bin Smith dan Eggy Sudjana masih terus berlanjut.
Bahkan keduanya terlihat saling menjatuhkan dengan sejumlah bukti yang mereka miliki.
Saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa sekitar 10-11 jam.
Habib Bahar pun langsung ditahan hingga proses penyidikan P21 untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Baca Juga: Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Jalani Proses Penyelidikan Selama 11 Jam
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman langsung menahan Bahar dikarenakan takut dirinya kabur.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022.
Penyataan Kombes tersebut ikut ditanggapi oleh Refly Harun, Ia mengatakan bahwa Bahar tak akan melarikan diri.
"Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Oknum Dewan Indramayu Bawa Aset DPRD Hingga 2 Truk untuk Kantor Suaminya