Usai Ferdy Sambo, MA Juga 'Sunat' Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

- 8 Agustus 2023, 20:31 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa 8 Agustus 2023.

Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Batal Dihukum Mati, MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x