Simak Aturan dari PT KAI Bagi Penumpang yang Nekat Melebihi Relasi, Bisa Kena Denda

- 3 Agustus 2023, 04:54 WIB
ilustrasi kereta api
ilustrasi kereta api /kai.id

EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai aturan dari PT Kereta Api Indonesia bagi penumpang yang nekat melebihi relasi, salah satunya bisa kena denda.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @kai121_, mulai 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya.

“Nantinya, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi akan dikenakan sanksi, mulai dari denda sampai dengan tidak diperkenankan naik KA sementara waktu,” tulis dalam unggahan @kai121.

Apa itu melebihi relasi? Contohnya yaitu seorang pelanggan membeli tiket dengan tujuan Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun, tetapi ketika KA sudah berhenti di Stasiun Madiun, pelanggan dengan sengaja tidak turun dari KA dan melanjutkan perjalanannya ke Stasiun Solo Balapan tanpa membeli tiket lagi.

Baca Juga: LPPOM MUI Sedang Buka Lowongan Untuk Mengisi Posisi Berikut, Simak Apa Saja Persyaratannya

Berikut beberapa sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi:

  1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi
  2. Denda 2 (dua) kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan
  3. Pembayaran denda secara tunai di atas KA atau di loket stasiun
  4. Pembayaran denda maksimal 1x24 jam
  5. Jika tidak melakukan pembayaran, maka penumpang tidak diperkenankan naik KA selama 90-180 hari kalender

Baca Juga: Ada Penyesuaian Tarif Parkir oleh PT Angkasa Pura II, Termasuk di Bandara Sultan Thaha Jambi, Ini Rinciannya

Berikut yang wajib diperhatikan oleh penumpang:

  1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun, sesuai relasi yang tertera di tiketnya.
  2. Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan diri untuk turun, sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya
  3. Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya
  4. Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas KA menggunakan alat kerja kondektur, untuk memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tertera pada tiketnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x