Berlaku 3 Agustus 2023, Ada Penyesuaian Tarif Baru Pada Sektor Penyeberangan, Ini Daftar Lintasannya

- 4 Agustus 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi antrean di penyeberangan Merak-Bakauheni.
Ilustrasi antrean di penyeberangan Merak-Bakauheni. /Antara/Asep Fathulrahman/

EDITORNEWS.ID – Berlaku sejak 3 Agustus 2023, ada penyesuaian tarif baru pada sektor penyeberangan di beberapa lintasan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Kabar terkait adanya penyesuaian tarif baru pada sektor penyeberangan di lintasan yang dikelolah oleh PT ASDP Indonesia Ferry itu seperti dikutip melalui akun Instagram @ditjen_hubdat.

“Mulai hari ini (Kamis, 3 Agustus 2023) telah dimulai penerapan tarif baru sektor penyeberangan di 29 lintasan yang dikelola oleh @asdp191,” sebagaimana dalam postingan @ditjen_hubdat.

Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Baca Juga: Simak Aturan dari PT KAI Bagi Penumpang yang Nekat Melebihi Relasi, Bisa Kena Denda

Berikut ini daftar lintasannya:

  1. Merak – Bakauheni
  2. Ketapang – Lembar Jangkal – Lembar
  3. Jangkar – Kupang
  4. Ketapang – Gilimanuk
  5. Padangbai – Lembar
  6. Surabaya – Lembar
  7. Kendal – Kumai
  8. Sape – Waikelo
  9. Sape – Labuan Bajo
  10. Sape – Waingapu
  11. Tanjung Api Api – Tanjung Kalian
  12. Batam – Kuala Tungkal
  13. Batam – Mengkapan
  14. Batam – Sei Selari
  15. Karimun – Mengkapan
  16. Karimun – Sel Selari
  17. Mengkapan – Tanjung Pinang
  18. Dumai – Malaka
  19. Dabo – Kuala Tungkal
  20. Bajoe – Kolaka
  21. Balikpapan – Taipa
  22. Balikpapan – Mamuju
  23. Bitung - Ternate
  24. Bira – Sikeli
  25. Bitung – Tobelo
  26. Pagimana – Gorontalo
  27. Siwa – Lasusua Batulicin –Garongkong

Baca Juga: LPPOM MUI Sedang Buka Lowongan Untuk Mengisi Posisi Berikut, Simak Apa Saja Persyaratannya

Itu lah tadi daftar lintasan yang mengalami penyesuaian tarif baru, diharapkan agar kebijakan tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlansungan industri penyeberangan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @ditjen_hubdat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x