EDITORNEWS.ID – Berlaku sejak 3 Agustus 2023, ada penyesuaian tarif baru pada sektor penyeberangan di beberapa lintasan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Kabar terkait adanya penyesuaian tarif baru pada sektor penyeberangan di lintasan yang dikelolah oleh PT ASDP Indonesia Ferry itu seperti dikutip melalui akun Instagram @ditjen_hubdat.
“Mulai hari ini (Kamis, 3 Agustus 2023) telah dimulai penerapan tarif baru sektor penyeberangan di 29 lintasan yang dikelola oleh @asdp191,” sebagaimana dalam postingan @ditjen_hubdat.
Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Simak Aturan dari PT KAI Bagi Penumpang yang Nekat Melebihi Relasi, Bisa Kena Denda
Berikut ini daftar lintasannya:
- Merak – Bakauheni
- Ketapang – Lembar Jangkal – Lembar
- Jangkar – Kupang
- Ketapang – Gilimanuk
- Padangbai – Lembar
- Surabaya – Lembar
- Kendal – Kumai
- Sape – Waikelo
- Sape – Labuan Bajo
- Sape – Waingapu
- Tanjung Api Api – Tanjung Kalian
- Batam – Kuala Tungkal
- Batam – Mengkapan
- Batam – Sei Selari
- Karimun – Mengkapan
- Karimun – Sel Selari
- Mengkapan – Tanjung Pinang
- Dumai – Malaka
- Dabo – Kuala Tungkal
- Bajoe – Kolaka
- Balikpapan – Taipa
- Balikpapan – Mamuju
- Bitung - Ternate
- Bira – Sikeli
- Bitung – Tobelo
- Pagimana – Gorontalo
- Siwa – Lasusua Batulicin –Garongkong
Baca Juga: LPPOM MUI Sedang Buka Lowongan Untuk Mengisi Posisi Berikut, Simak Apa Saja Persyaratannya
Itu lah tadi daftar lintasan yang mengalami penyesuaian tarif baru, diharapkan agar kebijakan tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlansungan industri penyeberangan.***