Baca Juga: Menuju Indonesia Maju: Pemerintah Semakin Berkomitmen untuk Mengutamakan Renewable Energy
Namun, Pramono Anung menjelaskan surat itu hanya ditujukan kepada para menteri atau pejabat pemerintahan. Sementara itu, masyarakat umum tetap diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama. Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis.***