Lima Perwira Kepolisian Terduga Melakukan Tindakan Korupsi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 22 Maret 2023, 20:44 WIB
diduga meminta uang dari orang tua calon yang telah lulus tes
diduga meminta uang dari orang tua calon yang telah lulus tes /

EDITORNEWS.ID - Polda Jawa Tengah dengan tidak hormat memberhentikan lima perwira yang diduga melakukan korupsi terkait perekrutan bintara pada 2022. Dua PNS juga terlibat dalam kasus ini.

Sebanyak 5 anggota Polisi Polda Jawa Tengah dimutasi keluar dari Pulau Jawa karena terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan Bintara Polri pada Tahun 2022.

Komisaris Besar Iqbal Alqudussy, juru bicara kepolisian daerah, mengatakan petugas polisi, yang hanya diidentifikasi dengan inisial, diduga meminta uang dari orang tua calon yang telah lulus tes.

Comr. AR, Comr. KN, Adj. Comr.CS, Chief Brig. Z dan Brigjen EW mengumpulkan total sekitar Rp 9 miliar.

Baca Juga: Inilah Toleransi: Umat Islam Bali Harus Mengalah Di Tengah Umat Hindu yang Merayakan Hari Nyepi

"Puluhan orang tua diminta dan sudah memberikan uang tersebut," kata Iqbal. Juru bicara tersebut mengatakan uang itu telah dikembalikan kepada pihak orang tua.

Dugaan korupsi itu terungkap saat operasi oleh Divisi Urusan Dalam Negeri kepolisian pada Juni tahun lalu.

Iqbal mengatakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika dan pidana terhadap kelimanya sedang berlangsung.

Seluruh anggota kepolisian yang terlibat dipastikan akan dimutasi keluar jawa," kata iqbal pada hari Senin, 20 Maret 2023.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x