Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Hakim Agung MA Gazalba Saleh Jadi Tersangka

- 22 Maret 2023, 21:41 WIB
Mantan Hakim Agung MA, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang
Mantan Hakim Agung MA, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba sendiri sebelumnya berstatus sebagai hakim di Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin 21 Maret kemarin. Ali juga mengatakan, penetapan tersangka ini saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengurusan perkara di MA. Ia diduga menerima uang dalam rangkan mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba termasuk dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut di tingkat kasasi.

Baca Juga: Lima Perwira Kepolisian Terduga Melakukan Tindakan Korupsi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Dalam perkara itu sendiri, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas. KPK total menjerat 15 orang dalam kasus ini.

Gazalba sendiri sudah diberhentikan sebagai hakim MA per bulan Februari lalu. Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023 meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Hakim Agung, Gazalba Saleh dari jabatannya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Komisi III DPR pada akhir Januari lalu yang menyepakati pemberhentian Gazalba buntut dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Atas kasus yang menjeratnya ini, Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang. ia diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. KPK juga menyebut masih menelusuri kerugian negara yang diakibatkan tindakan yang dilakukan Gazalba ini.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x