Lagi Viral, Pose KTP Asal Jepret Bikin Jengkel dan Malu, Bisakah Diganti?

- 8 Maret 2023, 15:39 WIB
Pose KTP Asal Jepret Bikin Jengkel dan Malu, Bisakah Diganti?
Pose KTP Asal Jepret Bikin Jengkel dan Malu, Bisakah Diganti? /

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dibawa pemohon kala ingin mengganti foto KTP elektronik. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi saat datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil wilayah domisili.

Membawa KTP elektronik yang lama

Fotokopi Kartu Keluarga atau KK

Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Tata Cara Ganti Foto e-KTP

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa Sempat Berlangsung Kocak

Apabila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, berikut ini adalah tata cara pengajuan ganti foto e-KTP.

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama yang asli dan fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto e-KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Mudah kan? Foto dalam KTP elektronik bisa diganti apabila ada urgensi pergantian. Hal yang perlu diperhatikan adalah foto e-KTP hanya dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Dukcapil wilayah setempat. Penggantian foto  e-KTP tidak bisa dengan menggunakan soft-file pribadi yang dibawa pemohon, khawatir foto yang dibawa adalah milik orang lain. Terakhir, pergantian foto  e-KTP hanya dilakukan dengan alat yang dimiliki Dukcapil.***

 

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah