Lagi Viral, Pose KTP Asal Jepret Bikin Jengkel dan Malu, Bisakah Diganti?

- 8 Maret 2023, 15:39 WIB
Pose KTP Asal Jepret Bikin Jengkel dan Malu, Bisakah Diganti?
Pose KTP Asal Jepret Bikin Jengkel dan Malu, Bisakah Diganti? /

 

EDITORNEWS.ID - Sebuah postingan yang menampilkan pose KTP ala kadarnya dan diyakini asal jepret saat subjek foto belum siap dipotret sedang ramai di media sosial Twitter. Salah satu korban foto KTP asal jepret itu diunggah di akun Twitter @tanyakanrl pada hari Sabtu, 4 Maret 2023. Hingga hari ini, unggahan itu telah mendapat 17.700 likes dan 2,4 juta orang yang melihat.

Warganet memberikan berbagai macam komentar. Ada yang mengatakan pose dalam foto akan membawa rasa malu seumur hidup. Pada foto yang lain, sang pemilik identitas KTP tampak bengong saat dipotret beserta keterangan “bengong seumur hidup”. Unggahan foto baru menampilkan pemegang kartu yang terlihat tertawa lebar dengan deretan giginya.

Sementara, yang terakhir si pemilik identitas tidak menatap ke arah kamera dan terkesan melirik ke samping bawah. Bahkan ada potret foto KTP yang menampilkan wajah gelap dan hitam, foto perempuan berjilbab itu hanya kentara kerudung putihnya saja, tanpa wajah. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang fungsi KTP dan pentingnya pose yang terpampang dalam foto e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan elemen yang sangat penting guna membuktikan identitas sebagai warga negara Indonesia yang resmi. KTP akan memberikan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/ tanggal lahir, alamat, hingga masa berlaku kartu identitas tersebut.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Sering Dijodohkan, Boy Sebut Ayu Posesif

Seluruh informasi ini krusial sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan layanan apapun di negara ini. Pun berfungsi agar si pemegang kartu identitas mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Dalam KTP disertai dengan foto pemilik kartu, foto ini digunakan untuk memverifikasi si pemegang kartu benar-benar pemilik sebenarnya. 

Lantas, apabila foto KTP terlanjur menampilkan pose tidak siap dan diambil sekedarnya saja, apakah bisa diganti? Jawabannya adalah bisa dan boleh. Warga Indonesia diizinkan mengganti foto KTP, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan Ganti Foto e-KTP

  • Kondisi KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas, foto KTP sudah buram, tidak jelas, atau indikasi kerusakan lain.
  • Perubahan penampilan pada pemilik kartu. Misalnya dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan, atau perubahan pasca prosedur operasi.

Syarat Ganti Foto e-KTP

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dibawa pemohon kala ingin mengganti foto KTP elektronik. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi saat datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil wilayah domisili.

Membawa KTP elektronik yang lama

Fotokopi Kartu Keluarga atau KK

Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Tata Cara Ganti Foto e-KTP

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa Sempat Berlangsung Kocak

Apabila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, berikut ini adalah tata cara pengajuan ganti foto e-KTP.

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama yang asli dan fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto e-KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Mudah kan? Foto dalam KTP elektronik bisa diganti apabila ada urgensi pergantian. Hal yang perlu diperhatikan adalah foto e-KTP hanya dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Dukcapil wilayah setempat. Penggantian foto  e-KTP tidak bisa dengan menggunakan soft-file pribadi yang dibawa pemohon, khawatir foto yang dibawa adalah milik orang lain. Terakhir, pergantian foto  e-KTP hanya dilakukan dengan alat yang dimiliki Dukcapil.***

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah