Hal ini lantaran Agnes diduga tidak memberikan keterangan dengan jujur dan terus-terang usai disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh. Fakta tersebut dikumpulkan dari keterangan saksi, chat WhatsApp, dan CCTV TKP.
"Kemudian dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami melakukan konstruksi pasal baru. Sebelum nya kami jelaskan, ternyata pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, " terang Kombes Pol Hengki Haryadi.***